* Label Could Warna-Warni - http://kurniasepta.blogspot.com */ .label-size-1 a { font-size: 13px; text-decoration: none; color:#4B8A08; } .label-size-2 a { font-size: 15px; text-decoration: none; color:#DF0101; } .label-size-3 a { font-size: 16px;font-family: Arial, Trebuchet MS, Verdana;text-decoration: none; color:#045FB4; } .label-size-4 a { font-size: 18px; text-decoration: none; color:#DF7401; } .label-size-5 a { font-size: 23px; text-decoration: none; color:#045FB4; } .label-size-1 a:hover, .label-size-2 a:hover, .label-size-3 a:hover, .label-size-4 a:hover, .label-size-5 a:hover { text-decoration:underline;}

Sekapur Sirih

Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat, Indonesia
Kelompok Jabatan Fungsional yang berada pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006.

Rabu, 13 Februari 2013

Tupoksi Penyuluhan Pertanian

Perkembangan penyuluhan mengalami kemajuan sesuai dengan tuntutan masyarakat tani dalam rangka pencapaian tujuan penyuluhan itu sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Penyuluhan tidak diartikan sebagai transfer teknologi lagi, karena kebutuhan petani tidak hanya berkutat di dalam usahatani saja.
Salah satu definisi penyuluhan yang mengatakan bahwa "penyuluh pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk petani dan keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu dan sanggup berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya"; walaupun tidak dapat dikatakan salah, namun menjadi usang atau dianggap tidak mampu mewakili pengertian yang tercakup.
Berdasar perpaduan pendekatan agribisnis dan falsafah dan prinsip penyuluhan, maka definisi penyuluh yang terdapat didalam UU No. 16/2006 diartikan sebagai "penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku uatam serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumeberdaya lainnya, sebagai  upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup". Amanat pengertian penyuluhan tersebut akan dapat dicapai bila salahs atu komponen penyuluh yaitu penyuluh pertanian mempunyai kompetensi, profesional dalam menjalankan tugasnya, tahu/melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penyuluh pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengemabangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan. Dalam PermenPAN No,2/2008 dijelaskan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian.
Fungsi penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas pokok tidak akan berhasil dengan baik bila penyuluh tidak mampu memerankan peran-peran tambahan/lainnya yang dapat dibagi menjadi lima peranan sebagai berikut (1) Penyuluh sebagai penasehat/advisor yang senantiasa selalu memberikan gagasan/ide-ide untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam memajukan usaha taninya; (2) Penyuluh sebagai teknisi yang membimbing dan membuat petani menjadi tahu, mau dan mampu; (3) Penyuluh sebagai penghubung dengan Pemerintah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tani dalam bentuk programa pertanian dan menyampaikan kebijakan dna peraturan-peraturan yang menyangkut pertanian; (4) Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani agar mampu berfungsi sebagai kelas belajar-mengajar, wahan kerjasama dan sebagai unit produksi; (5) Penyuluh sebagai agen pembaharu untuk mempengaruhi sasarannya agar dapat merubah dirinya ke arah kemajuan yang dalam hal ini berperan sebagai katalis, membantu memecahkan masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar