* Label Could Warna-Warni - http://kurniasepta.blogspot.com */ .label-size-1 a { font-size: 13px; text-decoration: none; color:#4B8A08; } .label-size-2 a { font-size: 15px; text-decoration: none; color:#DF0101; } .label-size-3 a { font-size: 16px;font-family: Arial, Trebuchet MS, Verdana;text-decoration: none; color:#045FB4; } .label-size-4 a { font-size: 18px; text-decoration: none; color:#DF7401; } .label-size-5 a { font-size: 23px; text-decoration: none; color:#045FB4; } .label-size-1 a:hover, .label-size-2 a:hover, .label-size-3 a:hover, .label-size-4 a:hover, .label-size-5 a:hover { text-decoration:underline;}

Sekapur Sirih

Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat, Indonesia
Kelompok Jabatan Fungsional yang berada pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006.

Kamis, 21 Maret 2013

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013

Alhamdulillah, satu kata yang patut kita ucapkan atas terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner dan Pengawas Mutu Pakan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan ke link berikut : http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173713/Perpres0162013.pdf. Semoga dengan keluarnya Perpres No 16 Tahun 2013 ini dapat memotifasi kita dalam melaksanakan tugas untuk mendukung pembangunan pertanian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar