Alhamdulillah, satu kata yang patut kita ucapkan atas terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner dan Pengawas Mutu Pakan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan ke link berikut : http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173713/Perpres0162013.pdf. Semoga dengan keluarnya Perpres No 16 Tahun 2013 ini dapat memotifasi kita dalam melaksanakan tugas untuk mendukung pembangunan pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar