Salah satu tolak ukur
keberhasilan penyuluh pertanian adalah tersusunnya Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh (RKTP) sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan. Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh (RKTP) adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para penyuluh
pertanian berdasarkan programa penyuluhan setempat yang dilengkapi dengan
hal-hal yang dianggap perlu dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku
usaha.
Rencana Kerja Tahunan Penyuluh
(RKTP) dibuat dengan tujuan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
pada tahun sedang berjalan atau tahun yang bersangkutan. Rencana Kerja Tahunan
Penyuluh (RKTP) juga dapat dipakai sebagai alat kendali dalam pelaksanaan
evaluasi dalam pelaksanaan pencapaian kinerja penyuluh pertanian yang
bersangkutan.
Langkah-langkah yang dilakukan
dalam melakukan penyusunan RKTP adalah dengan dipimpin oleh Koordinator
Penyuluh setempat untuk melakukan musyawarah di antara seluruh penyuluh di
setiap tingkatan untuk membagi habis kegiatan yang tercantum dalam programa
penyuluhan pertanian masing-masing penyuluh. Pembagian ini dilakukan dengan
mempertimbangkan latar belakang keahlian/keterampilan penyuluh pertanian yang
ada, penugasan yang diberikan, ketersediaan waktu dan kebutuhan petani/kelompok
tani. Setelah itu masing-masing penyuluh menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Penyuluh Pertanian yang menjadi tugasnya dan menjabarkannya lebih rinci kedalam
Rencana Kegiatan Bulanan.
Tahapan penyusunan RKTP dimulai
dari masalah yang dihadapi oleh pelaku utama/pelaku usaha berupa faktor-faktor
yang menyebabkan belum tercapainya tujuan RKTP baik yang bersifat perilaku
maupun non prilaku. Setelah itu baru ditetapkan sasaran dalam RKTP yang adalah
pelaku utama dan pelaku usaha ditingkat desa/kelurahan pada wilayah binaan
penyuluh. Penetapan sasaran perlu dilakukan berdasarkan hasil analisis gender
yang dilakukan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tingkat rumah
tangga petani dan masyarakat pedesaan pada umumnya.
Setelah diketahui permasalahan
yang mungkin atau telah timbul pada sasaran dalam hal ini pelaku utama dan
pelaku usaha, disusunlah kegiatan-kegiatan penyuluhan yang akan dilaksanakan
berupa materi penyuluhan, media penyuluhan, metode penyuluhan, volume dan waktu
dalam pelaksanaan penyuluhan. Sumber
biaya dalam RKTP menjelaskan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan kegiatan penyuluhan yang telah ditetapkan serta sumbernya. Penanggung jawab dalam RKTPP
menjelaskan siapa penanggung jawab pelaksanaan kegiatan penyuluhan jika terjadi
hal yang tidak diinginkan dapat dengan jelas diminta pertanggung jawabannya
Secara garis besar RKTP terdiri
dari :
- Jadual kegiatan terdiri dari : waktu pelaksanaan, lokasi dan volume kegiatan
- Jenis kegiatan yang dilaksanakan pada tugas pokok dan bidang kegiatan penyuluhan serta programa penyuluhan setempat.
- Indikator kinerja dari setiap kegiatan. Indikatot Kinerja kegiatan digunakan sebagai standar penilaian keberhasilan penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha serta penggunaan anggarannya.
- Hal lain atau bahan yang perlu dipersiapkan dalam rangka memfasilitasi pelaku utama dan pelaku usaha.