* Label Could Warna-Warni - http://kurniasepta.blogspot.com */ .label-size-1 a { font-size: 13px; text-decoration: none; color:#4B8A08; } .label-size-2 a { font-size: 15px; text-decoration: none; color:#DF0101; } .label-size-3 a { font-size: 16px;font-family: Arial, Trebuchet MS, Verdana;text-decoration: none; color:#045FB4; } .label-size-4 a { font-size: 18px; text-decoration: none; color:#DF7401; } .label-size-5 a { font-size: 23px; text-decoration: none; color:#045FB4; } .label-size-1 a:hover, .label-size-2 a:hover, .label-size-3 a:hover, .label-size-4 a:hover, .label-size-5 a:hover { text-decoration:underline;}

Sekapur Sirih

Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat, Indonesia
Kelompok Jabatan Fungsional yang berada pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006.

Kamis, 28 Februari 2013

Wujudkan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)

Potensi lahan perkarangan sangat banyak yag masih belum termafaatkan secara optimal yang memiliki sumberdaya hayati spesifik lokasi yang sangat kaya dengan berbagai jenis tanaman hortikultura diantaranya tanaman sayuran semusim seperti kacang-kacangan, sawi, selada, kubis, wortel, tomat, dll maupun tanaman tanaman obat keluarga (toga). Selain itu dapat juga dimanfaatkan untuk pemeliharaan ternak dan ikan serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos. Pemanfaatan lahan perkarangan yang ramah lingkungan diharapkan dapat memenuhi dan menopang kebutuhan pangan, gizi keluarga, peningkatan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rumah Pangan Lestari adalah rumah yang memanfaatkan pekarangan secara intensif melalui pengelolaan sumberdaya alamlokal secara bijaksana, yang menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas, nilai dan keanekaragamannya. Untuk mewujudkan dukungan program tersebut perlu dilakukan pengelompokan lahan perkarangan, model dan inovasi teknologi tanaman sayuran baik dalam budidaya maupun penanganan pasca panennya. Adapun inovasi yang diharapkan dalam budidaya sayuran semusim yaitu mudah, murah, ramah lingkungan,produknya aman dikonsumsi, dan memiliki gizi serta bernilai ekonomis tinggi.

Pemilihan jenis tanaman sayuran semusim dipilih berdasarkan luas perkarangan sehingga dapat ditetapkankomoditas yang akan ditanam maupun cara menata tanaman yang juga dapat ditambahkan dengan pemeliharaan ternak dan ikan. Media tanam dapat dilakukan langsung pada tanah maupun pot (vertikultur) sesuai dengan ketersediaan lahan dan komoditas yang akan dikembangkan berdasarkan kebutuhan pangan dan gizi keluarga berbasis sumber pangan lokal dan bernilai ekonomi.

Ketahanan pangan telah menjadi isu global selama dua dekade ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan disebutkan bahwa "ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga yang tercermin dari tersedianya  pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya aman, merata dan terjangkau". Dari definisi tersebut, terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga merupakan tujuan sekaligus sebagai sasaran dari ketahanan pangan. Oleh karenanya pemnatapan ketahanan pangan dapat dilakukan melalui pemantapan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. Mari bersama-sama kita ikut mewujudkan Kawasan Rumah Tangga Pangan Lestari untuk mewujudkan kemandirian pangan.

Rabu, 13 Februari 2013

Tupoksi Penyuluhan Pertanian

Perkembangan penyuluhan mengalami kemajuan sesuai dengan tuntutan masyarakat tani dalam rangka pencapaian tujuan penyuluhan itu sendiri untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Penyuluhan tidak diartikan sebagai transfer teknologi lagi, karena kebutuhan petani tidak hanya berkutat di dalam usahatani saja.
Salah satu definisi penyuluhan yang mengatakan bahwa "penyuluh pertanian adalah sistem pendidikan luar sekolah (pendidikan non formal) untuk petani dan keluarganya dengan tujuan agar mereka mampu dan sanggup berswadaya memperbaiki/meningkatkan kesejahteraannya sendiri dan masyarakatnya"; walaupun tidak dapat dikatakan salah, namun menjadi usang atau dianggap tidak mampu mewakili pengertian yang tercakup.
Berdasar perpaduan pendekatan agribisnis dan falsafah dan prinsip penyuluhan, maka definisi penyuluh yang terdapat didalam UU No. 16/2006 diartikan sebagai "penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku uatam serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumeberdaya lainnya, sebagai  upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup". Amanat pengertian penyuluhan tersebut akan dapat dicapai bila salahs atu komponen penyuluh yaitu penyuluh pertanian mempunyai kompetensi, profesional dalam menjalankan tugasnya, tahu/melaksanakan tugas dan fungsinya.
Penyuluh pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan pertanian pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengemabangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan. Dalam PermenPAN No,2/2008 dijelaskan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian.
Fungsi penyuluh pertanian dalam melaksanakan tugas pokok tidak akan berhasil dengan baik bila penyuluh tidak mampu memerankan peran-peran tambahan/lainnya yang dapat dibagi menjadi lima peranan sebagai berikut (1) Penyuluh sebagai penasehat/advisor yang senantiasa selalu memberikan gagasan/ide-ide untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam memajukan usaha taninya; (2) Penyuluh sebagai teknisi yang membimbing dan membuat petani menjadi tahu, mau dan mampu; (3) Penyuluh sebagai penghubung dengan Pemerintah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tani dalam bentuk programa pertanian dan menyampaikan kebijakan dna peraturan-peraturan yang menyangkut pertanian; (4) Penyuluh sebagai organisator dan dinamisator, yang selalu menumbuhkan dan mengembangkan kelompok tani agar mampu berfungsi sebagai kelas belajar-mengajar, wahan kerjasama dan sebagai unit produksi; (5) Penyuluh sebagai agen pembaharu untuk mempengaruhi sasarannya agar dapat merubah dirinya ke arah kemajuan yang dalam hal ini berperan sebagai katalis, membantu memecahkan masalah.

Senin, 04 Februari 2013

Agam Kembangkan Budidaya Itik tegal

Bupati Agam Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah melakukan terobosan yang menarik dengan melakukan program pengembanganbiakan dan peternakan itik Tegal oleh masyarakat yang berdomisili di areal persawahan. Program yang didampingi, dipantau, dibina dan sekaligus oleh BP4K2P Kabupaten Agam ini salah satu tujuannya adalah sebagai pengendali hama khusunya keong mas dan sekaligus sebagai bentuk pengkajian pengendalian mata rantai hama dan gerakan penopnag ekonomi kerakyatan.
Sebanyak 1.200 ekor itik untuk dipelihara dan dikembangkan telah diserahkan kepada tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Tialatang Kamang, Kecamatan Kamang Magek dan Kecamatan Baso sebagai bukti keseriusan Bupati Agam. Kepala BP4K2P Kabupaten Agam, Ir. Helios Rynondeva mengatakan Bupati Agam melakukan kegiatan ini dengan sepenuh hati bahkan untuk mensukseskan program tersebut, Bupati telah menyerahkan 6 unit mesin tetas berkapasitas 200-300 butir telur kepada kelompok masyarakat.
"Bahkan Bupati Agam juga telah mencoba melakukan penetasan telur itik Tegal di rumah dinasnya dibantu tenaga teknis penyuluh dari BP4K2P Agam" papar Kepala BP4K2P. Ditambahkannya, areal persawahan adalah areal yang sangat memungkinkan sebagai tempat berkembang biaknya itik Tegal tersebut. Sebab diareal persawahan terdapat hama yang menjadi sumber pokok bagi itik.
Dari program ini diharapkan kepada msayarakat penerima bantuan secara ikhlas menyerahkan 1 butir telur dari setiap 10 butir yang dihasilkan untuk perguliran kepada penerima bantuan berikutnya. Semoga apa yang dicita-citakan untuk mendukung ekonomi kerakyatan dapat berjalan sukses dan lancar.